Pasal 5
Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan pekerjaan
umum dan penataan ruang pada suburusan sumber daya air, drainase, jalan,
dan jasa konstruksi.
Pasal 6
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen
perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan
anggaran bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase,
serta jasa konstruksi;
- perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di bidang
kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi;
- perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah di bidang
kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, sumber daya
air, bina marga, drainase, serta jasa konstruksi;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas
bawahan lingkup Dinas;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan fungsi
bidang sumber daya air, bina marga, drainase, serta jasa konstruksi;
- penetapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan
sumber daya air;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan
pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber
daya air;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan
sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan,
konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama
instansi terkait;
- pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
- pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan kegiatan pendataan dan fasilitasi pekerjaan fisik konstruksi
di Daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah
dan badan usaha;
- pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa
konstruksi;
- pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib
pemanfaatan jasa konstruksi;
- pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat
Daerah dan asosiasi;
- pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai
tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi;
- penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
- pelaksanaan penyusunan bahan laporan penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan keuangan dan
laporan kinerja instansi pemerintah lingkup Dinas;
- pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.