Pasal 5

Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan sumber daya air, drainase, jalan, dan jasa konstruksi.

Pasal 6

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase, serta jasa konstruksi;
  2. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi;
  3. perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah di bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase, serta jasa konstruksi;
  5. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Dinas;
  6. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan fungsi bidang sumber daya air, bina marga, drainase, serta jasa konstruksi;
  7. penetapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  8. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  9. pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  10. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  11. pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  12. pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
  13. pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  14. pelaksanaan kegiatan pendataan dan fasilitasi pekerjaan fisik konstruksi di Daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha;
  15. pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
  16. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  17. pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  18. pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat Daerah dan asosiasi;
  19. pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  20. pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi;
  21. penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
  22. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
  23. pelaksanaan penyusunan bahan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan keuangan dan laporan kinerja instansi pemerintah lingkup Dinas; 
  24. pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.