Pembentukan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi

Sejak Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dimekarkan dari Kabupaten Tangerang melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Penjabat Wali Kota Tangsel M. Saleh langsung mengeluarkan sejumlah aturan untuk menunjang kerja pemerintah daerah. Salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan.

Dengan terbitnya Perwal itu, Kota Tangsel pertama kali memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi infrastruktur, khususnya jalan, jembatan dan drainase. Awal terbentuk OPD ini memiliki nama (Nomenklatur) Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kota Tangerang Selatan, yang dipimpin Eddy Malonda.

Tak lama setelah dibentuk, pada 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan berubah nomenklatur menjadi Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air.

Perubahan nomenklatur ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Tujuan perubahan nomenklatur dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi.

Pada 2016, terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di mana tersusun perangkat daerah yang menyelenggarakan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum dengan tipe A. Dengan terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan resmi dicabut dan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air resmi berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum.

Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, menjadi dasar pembentukan tiga Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Drainase Lingkungan Wilayah 1, 2 dan 3. UPT ini dibentuk untuk menangani masalah jalan dan drainase lingkungan di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum mulai efektif pada tahun anggaran 2017. Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel terdiri dari empat bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Drainase dan Pedestrian.

Pada 2019 berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, dibentuk lagi sebuah Unit Pelayanan Teknis Dinas Alat Berat sehingga mempunyai empat (4) UPT yang membantu menyelesaikan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum.

Empat tahun kemudian, Dinas Pekerjaan Umum diganti kembali dengan nama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) sesuai dengan Perwal Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Lalu diperbarui dengan Perwal Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi yang ditetapkan 30 Maret 2022 dan mulai berlaku 30 Mei 2022 hingga sekarang.

Regulasi dan Nomenklatur/Nama

Regulasi     Nomenklatur/Nama
Perwal Nomor 7 Tahun 2009     Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan
Perda Nomor 6 Tahun 2010     Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan
Perda Nomor 8 Tahun 2016     Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan
Perwal Nomor 57 Tahun 2022     Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan