Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan sumber daya air, drainase, jalan dan jasa konstruksi.
Pasal 7
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
- Perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah di bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Dinas;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan fungsi bidang sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
- Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
- Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di Daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- Pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat Daerah dan asosiasi;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
- Pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.