Kepala Dinas

Pasal 6

Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan sumber daya air, drainase, jalan dan jasa konstruksi.

Pasal 7

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
  • Perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah di bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
  • Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Dinas;
  • Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan fungsi bidang sumber daya air, bina marga, drainase serta jasa konstruksi dan bina manfaat;
  • Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  • Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian;
  • Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
  • Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di Daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat Daerah dan asosiasi;
  • Pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  • Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
  • Penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.